PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2023
- Apr 14, 2022
- Admin Web Desa Membalong
Lokasi Kegiatan: Desa Membalong
Tanggal Kegiatan: Jul 01, 2022 s/d Sep 30, 2022
PEMERINTAH DESA MEMBALONG AKAN MELAKSANAKAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) TAHUN ANGGARAN 2023 DI AWAL JULI 2022 MENDATANG
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tentang pedoman pembangunan Desa pada Pasal 29 menyatakan :
- Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.
- RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
- RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
- RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
- RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Sesuai ketentuan-ketentuan diatas Pemerintah Desa Membalong akan berkordinasi dengan BPD Desa Membalong terkait penyelenggaraan Musyawarah Desa (MUSDES Desa Membalong) yang kemungkinan akan digelar awal juli mendatang, Pemerintah Desa membalong pada saat ini telah menyiapkan daftar usulan RKP Desa tahun 2023 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) tahun anggaran 2020-2026.
Daftar usulan RKP Desa tahun 2023 adalah sebagai berikut :
A. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Oprasional Pemerintahan Desa
- Penyediaan pengasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa
- Penyediaan pengasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa
- Penyediaan jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Penyediaan oprasional Pemerintah Desa(ATK, honorarium PKPKD dan PPKD, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian Dinas/Atribut, Listrik/Telpon, dll)
- Penyediaan tunjangan BPD
- Penyediaan oprasional BPD ( Rapat- rapat (ATK, makan-minum), Perlengkapan Perkantoran, Pakaian seragam, perjalanan dinas, Listrik/Telpon, dll)
- Penyediaan insentif/ oprasional RT/RW
- Sub bidang sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/ pemerintahan
- Pemeliharaan gedung/Prasarana kantor desa
- Pemeliharaan gedung/ sarana dan prasarana milik Desa
- Penyelenggaraan/Penyusunan Administrasi Pemerintahan, Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
- Penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil Desa
- Pemetaan dan analisis kemiskinan secara partisipatif
- Sub Bidang Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
- Penyelenggaraan musyawarah perencanaan Desa/ pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/ Pramusrenbangdes, dll bersifat reguler)
- Penyelenggaraan musyawarah Desa lainya (Musdus, rembug warga, dll, yang bersifat non reguler sesuai kebutuhan Desa)
- Penyusunan dokumen perencanaan Desa (RPJMDes, RKPDes, dan lain- lain)
- Penyusunan dokumen keuangan Desa (anggaran pendapatan dan belanja Desa/ anggaran pendapatan dan belanja Desa perubahan/ LPJ anggaran pendapatan dan belanja Desa, dan seluruh dokumen terkait
- Penyusunan kebijakan Desa (PerDes/PerKades, dan lain-lain diluar dokumen rencana pembangunan/keuangan)
- Penyusunan laporan Kepala Desa/penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat)
- Koordinasi/ Kerjasama Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa (Antar Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Pihak ketiga dan lain-lain)
- Sub Bidang Pertanahan
- Mediasi konflik pertanahan